Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kecamatan Kubu
1. Camat adalah pemimpin kecamatan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan. Tugas camat mencakup koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kecamatan, serta pelayanan publik kepada masyarakat..
1. Sekretaris Camat pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertanggungjawab kepada Camat, membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu: a. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan b. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan
1. Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
1. Seksi Pelayanan Umum Kecamatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
1. Seksi Pemerintahan Kecamatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.