Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PD Kabupaten Karangasem dalam pasal 3 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, serta Kecamatan Kubu merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah